Senin, 20 Februari 2012

Konflik Rwanda


Pendahuluan
Berakhirnya masa perang dingin (post Cold War), menandai munculnya konflik dengan bentuk yang berbeda dibanding konflik pada masa sebelumnya. Kebanyakan konflik yang terjadi di dunia merupakan konflik etnis (inter-etnic conflicts), perang sipil (civil wars) dan bukan lagi merupakan perang antar negara (inter-state wars). Kebanyakan konflik tersebut tidak lepas dari pelanggaran hak-hak asasi manusia yang didasari oleh akar etnis dan keagamaan. Selama dekade 1990an, tercatat sekitar lima puluh konflik etnis masih terjadi, baik berupa konflik yang baru muncul maupun yang merupakan kelanjutan konflik yang belum terselesaikan.
Diantara konflik-konflik yang muncul diera 1990an, kasus yang terjadi di Rwanda mungkin merupakan kasus yang menimbulkan bencana kemanusiaan. Konflik Rwanda yang puncaknya terjadi pada tahun 1994, antara suku Hutu yang merupakan kelompok mayoritas (kurang lebih 85 %), dan suku minoritas Tutsi ( 14 %), yang telah banyak memakan korban dikalangan sipil.

Konflik antara Tutsi dan Hutu yang terjadi di Rwanda memiliki sejarah panjang, dan berawal dari pemisahan, baik sosial maupun politik, antara kedua etnis tersebut semasa berada di bawah kekuasaan kolonial. Sepanjang sejarahnya, ketika berkuasa baik Tutsi maupun Hutu sama-sama berusaha mempergunakan instrumen- instrumen negara untuk menindas pihak lainnya.
Sejarah dan Geopolitik Rwanda
Pra Kemerdekaan
Rwanda merupakan sebuah Negara kecil yaitu dengan luas wilayah 26.000 km persegi, namun memiliki tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Rwanda berbatasan dengan Uganda, Burundi, Tanzaina, dan Zaire (Kongo). Negeri ini juga dikenal sebagai “ negeri seribu bukit”.[2] karena memang kondisi geografisnya yang terdiri dari banyak bukit dan merupakan wilayah yang subur.
            Negara ini memiliki tiga kelompok masyarakat dengan dua kelompok masyarakat terbesar yaitu Hutu dan Tutsi, serta satu lagi adalah suku Twa. Etnis Twa merupakan masyarakat tertua yang pertama kali masuk ke Rwanda, dan dikenal sebagai masyarakat nomaden dan hidupnya mengumpulkan makanan. Gelombang kedatangan nenek moyang Tutsi  diperkirakan datang selama abad 15 - 16 yang berasal dari wilayah Utara Afrika. Sedangkan Hutu, migrasi ke wilayah itu diperkirakan berabad-berabad sebelumnya yang datang dari wilayah Tengah Afrika. Pada awalnya masyarakat ini membentuk kelompok-kelompok kecil berdasar garis keturunan & loyalitas terhadap pemimpin. Dan membentuk bahasa yang sama yaitu bahasa Kinyarwanda, keyakinan agama yang sama, filosofis dan beberapa aspek kebudayaan lainnya.
            Kerajaan Rwanda berkembang dan mencapai puncaknya pada pada paruh ke-2 abad 19 yaitu ketika Raja Rwabugiri berkuasa antara tahun 1860-1895. Pada saat itu Rwabugiri mengeluarkan kebijakan dengan melakukan pemberontakan struktur sosial dan politik, diantaranya yaitu dengan membuat ketentuan yang keras terhadap silsilah Hutu dan Tutsi dengan menyita tanah mereka, dan mengambil alih kekuasaan politik mereka. Sejalan dengan tumbuhnya sentralisme kekuasaan, pemerintahan Rwabugiri juga memanipulasi kategori sosial dan memperkenalkan perbedaan etnis Hutu dan Tutsi yang didasarkan pada posisi sosial historis, sehingga mengawali polarisasi dan politisasi di Rwanda.
            Kerajaan Rwanda jatuh ditangan Jerman (berdasarkan perjanjian Anglo-German) pada tahun 1890, yang memasukkan Rwanda dan Burundi sebagai wilayah Jerman Afrika Timur. Tetapi baru pada tahun 1897 secara efektif melaksanakan kekuasaanya berlangsung hingga tahun 1916. Sebagai akibat dari PD 1, Inggris dan Belgia memasuki Jerman Afrika Timur. Pada tahun 1922, mandat pengaturan Rwanda-Urundi diserahkan pada Belgia yang melakukan konsolidasi dengan Kongo (berdasar mandat LBB). Namun hal ini berujung pada penyalahgunaan kewenangan dan justru akhirnya nantinya mengantarkan pada sebuah konflik etnis di Rwanda. PBB membebankan tugas kepada Belgia untuk meningkatkan kemajuan dibidang politik, sosial dan pendidikan penduduk Rwanda. Akan tetapi kolonialisme justru memberlakukan peraturan yang membuat batsan-batasan kategori etnis menjadi semakin kental. Semakin sulit untuk mengubah status sosial ataupun kelompok etnis seseorang, karena Tutsi dianggap sebagai kelompok yang memiliki kekuasaan sedangkan Hutu hanya dianggap sebagai kelompok sub-ordinasi. Sosialisai ideology etnis-rasial terkait dengan asal-usul setiap kelompok etnis di Rwanda bahwa etnis Twa merupakan kelompok pemburu, pengumpul makanan dan Hutu yang dianggap sedikit lebih baik dibandingkan dengan Twa serta menganggap bahwa Tutsi merupakan etnis yang paling baik dibandingkan keduannya. Interpretasi sejarah semacam ini merupakan alat yang digunakan pemerintah kolonial untuk memprtahankan tatanan sosial politik di dalam masyarakat Rwanda. Bangsa Eropa meyakini bahwa Tutsi menyerupai mereka, sehingga dipemerintahanpun didominasi oleh Tutsi. Sikap dikriminasi ini memperkuat hegemoni Tutsi dan menimbulkan monopoli politik dan administratif ditangan bangsawan Tutsi. Eksploitasi disparitas kedua etnis yang dilakukan oleh penguasa Belgia bukan hanya terjadi pada sektor kekuasaan. Selain disingkirkan dari posisi kekuasaan, Hutu juga dilarang mendapatkan pendidiklan tinggi yang berarti juga berdampak terhadap akses kerja dan karier. Pada tahun 1993, Belgia bahkan mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan penggunaan kartu identitas bagi tiap warga. Sejak saat itu, semua warga Rwanda harus dikaitkan dengan kelompok etnisnya yang akan menentukan jalan dan keberuntungannya di masyarakat. Bahkan yang baru lahirpun dicatat sebagai apakah Twa, Hutu atau Tutsi.
            Hal tersebut memicu munculnya perjuangan kemerdekaan dari Hutu. Sehingga sering disebut perjuangan kemerdekaan, perjuangan etnis antara Hutu dan Tutsi untuk menguasai alat Negara, sehingga menjadi sebuah politik etnis. Perubahan iklim yang terjadi pada 1950an, mendukung perjuangan Hutu. Belgia terus mendapat tekanan dari PBB akibat dari ketidakstabilan kondisi tersebut. Sedangkan di lain pihak, Kongo (Zaire) yang nmerupakan Negara tetangga dari Rwanda juga merdeka, sehingga hal ini juga menjadi salah satu pemicu bagi Rwanda untuk segera mendapatkan kemerdekaanya. Pada tahun 1959, pasca kekacauan, pemerintah Belgia mengganti sekitar setengah penguasa Tutsi dengan Hutu. Dua tahun berikutnya yaitu tepatnya pada tahun 1961, Permehutu sebuah partai eksklusif bagi Hutu berhasil meraih kemenangan dalam pemilu melalui referendum. Pada Januari 1962, Rwanda mendapatkan otonomi internal dan resmi merdeka 1 Juli 1962. Akan tetapi antara tahun 1959-1961 merupakan sebuah permulaan problem pengungsi berbau etnis bagi warga tersebut.
Pasca Kemerdekaan
Kemenangan Permehutu pada pemilu tahun 1961 menetapkan Gregoire Kayibanda sebagai presiden pertama Rwanda. Kebijakan mengenai kartu identitas yang dahulu diterapkan oleh pemerintah Tutsi dijadikan alat untuk melakukan diskriminasi balik terhadap Tutsi. Anggapan bahwa Tutsi sebagai bangsa yang mempunyai kelebihan, dijadikan justifikasi atas tindakan kekerasan selama revolusi dan diskriminasi pada tahun-tahun berikutnya. Rezim Kayibanda yang berkuasa dari tahun 1962-1973, cenderung menggunakan tindakan represif dalam pelaksanaan kebijakannya, salah satunya yaitu dengan menyingkirkan mantan politisi Tutsi yang menolak bergabung dengan Permehutu.[3] Ketidakadaan pengalaman memerintah mnejadikan Pemerintahan Kayibanda hanya mengadopsi tradisi sentralisme kerajaan yang digunakan Tutsi. Sehingga yang terjadi adalah pergantian elite penguasa dan kontinuitas sejarah dalam baju yang berbeda.
            Stagnasi ekonomi dan sentiment anti Tutsi yang terjadi pada tahun 1973, menjadikan Jenderal Juvenal Habyarimana melakukan kudeta terhadap Kayibanda, yaitu dengan alasan untuk menghindari kemungkinan bangkitnya etnis Tutsi yang sedang tertindas. Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Habyarimana ini lebih berfokus kepada wilayah Gisenyi dan Ruhengeri ( Belahan Utara). Dan 2 tahun berikutnya, pada tahun 1975 Rwanda berubah menjadi Negara dengan 1 partai yaitu di bawah MRND (Mouvement Revolutionnaire National Parle Development).
Fase konflik etnis Rwanda tahun 1990-1994
Konflik etnis yang muncul di Rwanda selama tahun – tahun kekacauan politik tersebut terjadi dalam tiga fase. Pada tahun 1959 di sejumlah provinsi muncul gerakan lokal anti Tutsi. Ratusan orang terbunuh dan banyak orang dari suku Tutsi yang meninggalkan negeri tersebut. Pada tahun 1961, setelah runtuhnya kerajaan, partai pergerakan emansipasi Hutu ( Parti du Mouvement et de I`emancipation des Bahutu- Parmehutu), yang merupakan partai radikal anti Tutsi, memenangkan pemilihan umum. Orang – orang Tutsi, termasuk para mantan penguasa semakin banyak yang melarikan diri ke negara-negara tetangga. Dari tahun 1961-1964, sebagian dari parapengungsi Tutsi tersebut mencoba kembali ke negerinya dengan melakukan serangan gerilya dari Burundi dan Uganda. Upaya ini bukan hanya dengan mudah digagalkan, akan tetapi juga menyebabkan terjadinya pembunuhan masal terhadap penduduk sipil Tutsi yang masih ada di dalam negeri.
Para pengungsi Tutsi di Uganda mengalami penderitaan di bawah penguasa diktator yang memerintah Uganda, baik masa Idi Amin maupun milton Obote. Penderitaan dan kesulitan hidup di pengungsian membuat mereka sangat ingin kembali ke negara asal. Upaya mewujudkan keinginan itu berulang kali dilakukan, termasuk dengan jalan mengangkat senjata, namun selalu di gagalkan dan bahkan direspon dengan kekerasan brutal oleh penguasa Hutu di Rwanda. Tahun 1988, para pengungsi Tutsi yang menempati kamp-kamp pengungsian di Uganda itu membentuk Front Patriotik Rwanda (FPR), sebuah kelompok politik dan militer yang bertujuan untuk mengembalikan warga Rwanda yang berada di pengungsian, dan membentuk pemerintahan nasional yang didasarkan pada pembagian kekuasaan(power sharing)antara kedua etnis utama di Rwanda.
Rezim Habyarimana menolak resolusi damai mengenai status pengungsi Tutsi dan menolak kehadiran mereka kembali ke Rwanda. Penolakan inilah yang memicu terjadinya invasi militer pasukan FPR pada tanggal 1 oktober 1990. Serangan ini membuka babak baru permusuhan berdarah antara Tutsi dan Hutu ,dan mengantarkan negeri tersebut kedalam perang sipil. Angkatan Bersenjata Rwanda dengan bantuan tentara Perancis dan Zaire, berhasil memaksa mundur pemberontak FPR yang selanjutnya mereorgaisasi kekuatannya dan melancarkan perang gerilya di utara Rwanda di bawah komando Paul Kagame. Melalui serangkaian serangan ofensif, FPR telah berhasil menguasai 5% wilayah Rwanda yaitu sepanjang perbatasan dengan Uganda, pada saat disepakatinya gencatan senjata di bulan Agustus 1993.
Invasi yang dilancarkan oleh FPR menjadi ancaman serius bagi rezim Habyarinama,  namun serangan tersebut juga memberikan kesempatan kepada Habyarinama untuk membangun kembali kekuatannya yang tengah pudar dengan mengumpulkan semua warga Rwanda untuk melawan musuh. Rezim Habyarinama juga memainkan peran secara langsung dalam mempersenjatai sipil, dengan alasan sebagai pembelaan diri terhadap invasi dari pihak luar (Tutsi yang berbasis di Uganda ).
Menghadapi serangan ofensif FPR, Rezim Habyarinama  menganggap semua Tutsi,bukan hanya FPR sebagai ancaman.Pasca invasi FPRdi awal Oktober itu,Tutsi yang ada di dalam negeri ditangkap dan dipenjarakan.Kebanyakan dari mereka akhirnya dilepas beberapa bulan selanjutnya, setelah dilakukan tekanan Internasional. Banyak dari mereka disiksa dan dibunuh. Invasi FPR juga mendorong pengembangan tentara pemerintah secara cepat.
Meningkatnya ketegangan pasca invasi FPR yang disertai meledaknya problem pengungsi menimbulkan perhatian dan reaksi Internasional, baik di tingkat regional maupun Eropa. Perancis dan Zaire memilih membantu pemerintah Rwanda. Aktor-aktor lainnya, seperti Belgia dan negara-negara kunci di wilayah itu memulai upaya-upaya diplomasi bagi penyelesaian konflik. Di bawah mediasi pihak ketiga itu, rezim pemeritah Rwanda dan FPR akhirnya menyepakati gencatan senjata pada tahun 1991. Namun gencatan senjata tersebut berulang kali dilanggar kedua belah pihak yang bertikai.
Presiden Habyarinama, di bawah tekanan dari oposisi domestik, FPR, negara-negara donor dan negara-negara tetangga, akhirnya menyetujui perjanjian damai penuh dengan FPR dan partai-partai oposisi menyetujui transisi menuju demokrasi. Melalui serangkaian negosiasi yang berlangsung di Tanzania sejak pertengahan 1992. Pemerintah Rwanda dan FPR akhirnya menandatangani kesepakatan Damai Arusha (the Arusha Peace Agreement) pada tanggal 4 Agustus 1993. Implementasi perjanjian ini akan berada dalam pengawasan PBB yang akan menyediakan pasukan Internasional yang netral dengan funsi tugas keamanan yang luas di bawah Piagam PBB. Kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai, termasuk pembagian kekuasaan antara partai penguasa dan partai-partai oposisi selama berbulan-bulan tidak juga dapat terlaksana. Situasi politik Rwanda tetap diwarnai oleh meningkatnya suhu politik yang terus memanas.
Pada tanggal 6 April 1994, pesawat pribadi milik presiden Habyarinama (hadiah dari presiden prancis Francois Mitterand) di tembak jatuh dekat bandar udara Kigali, menewaskan Habyarinama dan presiden Burundi Cypien Ntarymira. Kedua presiden tersebut baru saja kembali dari pelaksanaan KTT para pemimpin regional yang berlangsung di Tanzania. Peristiwa ini membuat situasi memanas dan memicu kembali pecahnya konflik..Peristiwa ini mengawali terjadinya upaya pemusnahan etnis dan pembantaian secara sistematis dan terorganisir atas etnis Tutsi dan oposisi Hutu,serta kembali memicu perang sipil di Rwanda.
Kekuatan internasional tidak dapat mencegah dan menghentikan terjadinya genosida. Genosida di Rwanda baru berakhir setelah pasukan FPR berhasil menguasai negeri tersebut. Serangan-serangan ofensif yang dilancarkan oleh FPR atas pasukan pemerintah akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu 3 bulan, pasukan FPR berhasil menguasai wilayah wilayah penting sebelum akhirnya menyatakan gencatan senjata pada tanggal 18 juli. Dua minggu setelah menguasai kota Kigali, FPR mengumumkan pemerintahan baru yang diantaranya beranggotakan para pemimpin FPR dan menteri-menteri yang sebelumnya terpilih untuk melaksanakan pemerintahan transisi yang sebagaimana telah di sepakati dalam perjanjian Arusha.
Pasca genosida yang terjadi antara April-Juni 1994 Rwanda muncul sebagai tipe negara baru, yang ditandai dengan dua keyakinan. Pertama, pasca genosida negara merasa bertanggung jawab atas keamanan Tutsi secara global, dan bukan hanya didalam negeri Rwanda. Kedua, negara ini juga meyakini bahwa prasyarat yang akan menentukan kelangsungan hidup Tutsi adalah kekuasaan Tutsi; jika Tutsi kehilangan kekuasaan, mereka akan kehilangan nyawa .
Keterlibatan Pihak Ketiga dan Upaya Penyelesaian Konflik
Sejak pecahnya perang antara tentara pemerintah dengan pemberontak FPR dibulan Oktober 1990, telah dilakukan upaya perdamaian dengan melibatkan sejumlah Negara di kawasan tersebut. Pada tanggal 17 Oktober 1990 terjadi pertemuan dengan Presiden Moi (Kenya) dan Mwinyi (Tanzania), Presiden Rwanda menyetujui gencatan senjata dengan pasukan pemberontak. Namun genjatan tersebut hanya berlangsung selama tiga minggu.[4]
Pada 29 Maret 1991, dalam pembicaraan dengan Habyarimana yang berlangsung di N`sele, Zaire, Presiden Mobutu mengusulkan penghentian permusuhan sesegera mungkin sebagai langkah awal sebelum memulai perundingan mengenai pembagian kekuasaan, dan untuk pertama kalinya Habyarimana menyetujui perundingan secara langsung dengan FPR. Perundingan damai antara pemerintah Rwanda dan Pemberontak FPR akhirnya dapat terlaksana berkat mediasi Tanzania yang mendapat mandate dari OAU. Perundingan tersebut dilaksanakann di Arusha, Tanzania, dan berlangsung sejak Juni 1992 sampai dengan Agustus 1993. Sejumlah perwakilan dari Jerman, Belgia,PBB, Amerika Serikat, Burundi, Uganda, Zaire dan OAU turut hadir sebagai pengamat dalam perundingan damai tersebut.
Di akhir 1993, dengan kondisi perekonomian negaranya yang tidak stabil sebagai akibat dari konflik, Rezim Habyarimana mendapatkan ancaman dari Negara-negara donor dan Bank Dunia bahwa bantuan yang selama ini dialirkan bagi pemerintahannnya akan dihentikan apabila Habyarimana tidak bersedia menandatanagani kesepakatan damai sebelum tanggal 9 Agustus. Dan karena memang kondisinya sangat menyulitkan, maka akhirnya Habyarimana bersedia menendatangani Kesepakatan Damai Arusha dengan partai-partai lainnya pada tanggal 4 Agustus 1993, meskipun juga mendapat tentangan dari kalangan Ekstrimis Hutu. Isi dari Kesepakatan Damai Arusha tersebut memuat tentang ketentuan-ketentuan mangenai pembagian kekuasaan dalam pemerintahan, intergrasi kedua pasukan (FPR dan tentara pemerintah), rencana rinci yang mengatur tentang perubahan status dari tentara menjadi masyarakat sipil, prosedur demokratisasi dalam kancah politik Rwanda, dan pembentukan pemerintahan transisi koalisi yang disebut dengan the Broad Based Transitional Governmen. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, PBB akan berperan besar melalui Pasukan Internasioanal yang Netral (The Neutral Internasional Force-NIF) yang bertugas mengawasi dan membantu langkan implementasi perjanjian tersebut selama masa transisi.
PBB mempunyai peran khusus dalam upaya perdamaian tersebut. Dengan dipimpin oleh Brigjen Romeo A. Dallaire, seorang perwira tinggi Kanada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengamat Miiter PBB untuk perbatsan Uganda-Rwanda, UNOMIR. Misi ini setidaknya mempunyai empat tahapan dalam proses intervensinya. Tahap pertama yaitu pengiriman tim yang terdiri dari personil militer, personil sipil dan polisi sipil setelah mendapat otorisasi formal dari DK-PBB. Dan berlangsung selama 90 hari dengan tugas mengamankan Kigali dan menciptakan kondisi yang dibutuhkan bagi pembentukan pemerintah transisi. Tahap kedua, dengan tugas utama demobilisasi dan integrasi angkatan bersenjata dan polisi Nasional dan berlangsung selama 90 hari. Dilanjutkan dengan tahap ketiga yaitu Integrasi angkatan bersenjata akan ditumntaskan dan dengan mengurangi jumlah militer. Pada tahap akhir, pelaksanaan misi PBB tersebut, dikurangi kekuatannya.
Melalui resolusi 872 DK-PBB, dibentuklah sebuah misi khusus PBB untuk Rwanda yang disebut dengan UNAMIR (United Nations Assisance Mission For Rwanda) pada 5 Oktober 1993 dan mulai bekerja pada 1 November 1993. Sampai dengan masa tugasnya berakhir, UNAMIR tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Sehingga pada akhirnya DK-PBB memutuskan untuk membentuk UNAMIR II dengan mamberikan mandat yang lebih luas dan memerikan penambahan jumlah personil militer. Kemudian DK-PBB memberlakukan embargo senjata, amunisi dan materi lain yang terkait ke Rwanda serta melarang penjualan senjata kepada warga Rwanda melalui teritori Negara-negara lain.
Permintaan PBB kepada dunia internasional untuk memenuhi kebutuhan pasukan UNAMIR II mendapat respon dingin dari Negara-negara besar dalam mendukung operasi tersebut. Sementara itu situasi keamanan di Rwanda, pasca terbunuhnya Presiden Habyarimana, semakin memburuk akibat dari pecahnya perang dan upaya genosida. Keadaan ini mendorong Sekjen PBB merekomendasikan kepada DK untuk mempertimbangkan tawaran Prancis untuk membantu menghadapi krisis kemanusiaan di Rwanda tersebut.  Dan akhirnya melalui resolusinya, DK-PBB memberikan otoritas kepada Perancis untuk melaksanakan Operasi Turquoise, sebuah operasi militer unilateral dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para pengungsi dan mengamankan bantuan kemanusiaan. Kemudian Operasi tersebut akhirnya ditarik mundur pada 21 Agustus di tengah kritikan adaya kepentingan Perancis di balik operasi tersebut. Dengan ditariknya operasi Turquoise secara penuh, tanggung jawab zona perlindungan kemanusiaan ( humanitarian protection zone ) dilanjutkan secara penuh berada di tangan UNAMIR. Namun pada ahkirnya UNAMIR tidak begitu berhasil dalam upaya perdamaian ini kerena DK-PBB menetapkan mandat yang lebih terbatas.
Meskipun telah berlangsung berbulan-bulan sejak ditandatangani, implementasi Kesepakatan Damai Arusha jauh dari kenyataan. Kebuntuuan politik bardampak pada merosotnya situasi keamanaan, terutama di Kigali dan menjadi ancaman serius terhadap implementasi rencana perdamaian secara keseluruhan. Ketegangan di Kigali semakin meningkat diawal tahun 1994, membuat para pemimpin faksi-faksi ekstrim dari partai MRND pimpinan Habyarimana berusaha menggagalkan pembentukan pemerintahan baru dan memaksa UNAMIR untuk mundur dari Rwanda dengan memunculkan lebih banyak kekerasan dan memprovokasi terjadinya perang sipil. Peringatan kemungkinan pecahnya kekerasan secara besar-besaran di Rwanda yang dikirim oleh Jenderal Dallaire juga diabaikan oleh Kantor Pusat PBB.
Sementara, DK-PBB yang dipelopori oleh AS dan di dukung oleh Belgia dan Inggris, menolak permintaan tersebut, dengan alasan biaya dan tanggung jawab PBB terhadap peacekeeping secra keseluruhan. Pada tanggal 6 April 1994 Presiden Rwanda dan Burundi terbunuh ketika pesawat yang ditumpanginya ditembak jatuh dekat Bandar udara Kigali. Peristiwa ini diikuti oleh pembantaian secara sistematis terhadap etnis Tutsi dan oposisi moderat Hutu di Kigali, yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Tentara Pemerintah Rwanda dan Interahanwe. Aksi genosida dengan cepat menyebar ke kota-kota lain dan pertempuran antara FPR dan Tentara Pemerintah Rwanda kembali pecah.Sebagai akibatnya, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan (April-Juni 1994) antara 500.000 sampai 800.000 orang terbunuh, dua juta orang mengungsi ke Negara-negara tetangga dan satu juta lainnya terlantar di berbagai tempat di Rwanda. Dengan situasi ini kemudian DK-PBB menarik jumlah pasukan UNAMIR secara drastis.
Kesimpulan dan Analisis
Sebagaimana proses perkembangan konflik saat ini atau khususnya pasca perang dingin (post cold war), maka Perang tidak lagi terjadi dalam skala inter-state wars, tetapi perang yang terjadi cenderung dalam lingkup local suatu Negara atau intra-state wars. Dan sebagaimana kasus yang kami ambil kali ini, maka dapat kita golongkan sebagai intra-state wars atau lebih tepatnya sebagai perang identitas (identity wars) yaitu perang atau konflik yang dipicu oleh masalah identitas yang berbeda yang kemudian hal ini tidak bisa saling meredam tetapi justru perbedaan ini semakin terlihat disparitasnya. Sehingga sekali terpantik api ketidakadilan yang didasarkan pada perbedaan identitas ini, maka akan dengan sangat mudah menyulut kepada konflik atau perang dalam skala yang besar.
Konflik yang terjadi di Rwanda sebenarnya tidak hanya melibatkan dua suku yang berbeda di Rwanda. Tetapi konflik identitas ini diperbesar dengan adanya ikut campur dari negara-negara lain baik yang mendukung Tutsi maupun Hutu. Negara negara seperti Burundi, Tanzania, Zaire merupakan pendukung dari etnis  Hutu. Sedangkan etnis Tutsi mendapatkan dukungan dari Uganda.
Banyak faktor yang menjadikan kegagalan dalam upaya penyelesaian konflik di Rwanda ini. Keterlibatan pihak ketiga seperti Perancis, beberapa Negara tetangga dan juga PBB ternyata tidak mampu menghalangi terjadinya kasus genosida di Rwanda. Terbatasnya mandat yang diberikan DK-PBB kepada UNAMIR baik I maupun II, terbatasnya jumlah pasukan maupun persenjataan yang kurang memadai menjadikan operasi tersebut tidak cukup mampu meredam konflik. Keberadaan UNAMIR oleh PBB yang bertujuan untuk melakukan tindakan preventif menjadi penuh tanda tanya, kenapa kondisi yang sedemikian besar potensi konfliknya tetapi hanya diberikan mandate dan sumber daya yang terbatas, dan mengapa ketika konflik hamper pecah tetapi malah dilakukan pengurangan jumlah pasukan secara drastic. Tanda – tanda akan adanya potensi konflik dalam skala besar tersebut seharusnya dapat dibaca oleh Negara-negara besar maupun PBB. Namun lemahnya pitical will dari Negara-negara besar yang mungkin karena tidak ada kepentingan nasional di situ kecuali Perancis baik kepentingan politis maupun strategis membuat konflik di Rwanda tidak bisa dicegah dan tidak “diminati” oleh Negara-negara yang seharusnya mampu melakukan langkah pencegahan.

DAFTAR PUSTAKA
Rudy, May, Hubungan Internasional Kontemporer dan Masalah-Masalah Global : Isu, Konsep, Teori dan Paradigma, Bandung : Refika Aditama, 2003.
Crocker, Chester A., Fen Olser Hampson, dan Pamela Aall, Leashing The Dogs of War: Conflict Management in a Devided World, Washington.D.C, United States Institute of Peace, 2007.
Jentleson, Bruce W, Opportunities Missed Opportunities Seized: Preventive Diplomacy In The Post-Cold War World, United States of Amerika, Rowman and Littlefield Publishers, 2000.
 Johnson, Paul M, Kamus Ekonomi dan Politik, Jakarta: Teraju, 2003.
D.R.L. Ludlow, “ Humanitarian Intervention and the Rwandan Genocide “, The Journal of Conflict Studies, Spring 1999, hlm.34
Rakiya Omaar,  Alex de Waal, U.S. Complicity By Silence, Genocide in Rwanda,
Peter Univ, “ Ethnicity and Power in Burundi and Rwanda: Different Paths to Mass Violent”, Comparative Politics, Vol. 31, No.3, April 1999, hlm.257.

Laporan KBRI Darussalam, Tanzania, Tahun 1990/1991,hlm.104-105


Situs Website


[1] D.R.L. Ludlow, “ Humanitarian Intervention and the Rwandan Genocide “, The Journal of Conflict Studies, Spring 1999, hlm.34
[2] Rakiya Omaar,  Alex de Waal, U.S. Complicity By Silence, Genocide in Rwanda, www.sifithra.com/rwanews.htm.
[3] Peter Univ, “ Ethnicity and Power in Burundi and Rwanda: Different Paths to Mass Violent”, Comparative Politics, Vol. 31, No.3, April 1999, hlm.257.
[4]  Laporan KBRI Darussalam, Tanzania, Tahun 1990/1991,hlm.104-105

0 komentar:

Posting Komentar